Selasa, 14 Mei 2013

krisis identitas nasional

Saat ini, identitas bangsa kita semakin kabur, tidak jelas. Bangsa Indonesia yang seharusnya mempunyai ciri khas dan jatidiri sendiri, semakin lama semakin terkikis. Rakyat Indonesia seakan tidak bangga menjadi warga negara Indonesia dan mungkin menyesal kenapa dilahirkan di Indonesia. Mungkin untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya pun, bangsa ini malu dan enggan karena sudah tidak paham lagi apa makna dibalik lirik lagu kebangsaan tersebut. Kemudian (yang paling jelas kelihatan), segala hal yang berbau luar negeri langsung membuat bangsa ini terkesima, seakan-akan semua yang berbau luar negeri itu bagus dan kualitasnya lebih tinggi dari buatan dalam negeri. Inilah yang membuat negara ini semakin krisis identitas, karena bangsanya sendiri lebih suka menjadikan “hal-hal luar negeri” itu sebagai identitasnya sehari-hari. Dalam pemakaian produk-produk misalnya, bangsa ini pasti akan lebih senang kalau produk yang digunakannya berlabel merek luar negeri. Semua produk buatan dalam negeri dianggap sampah dan tidak bermutu. Akibatnya, ajakan untuk mencintai produk dalam negeri seperti yang digembar-gemborkan selama ini menjadi sia-sia. Jadi tidak heran kalau negeri ini menjadi serbuan invasi produk-produk asing/impor karena memang rakyatnya lebih menyukai produk-produk asing/impor daripada produk buatan dalam negeri. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa ketertarikan bangsa ini terhadap produk-produk luar negeri juga diakibatkan karena belum memadainya kualitas produk-produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri. Namun, bukan berarti hal itu lantas membuat kita men-judge bahwa dan men-generalisasikan bahwa semua produk buatan dalam negeri adalah sampah. Kita perlu memberi kesempatan kepada industri-industri dalam negeri agar menghasilkan produk-produk yang lebih berkualitas dan tidak kalah dengan produk-produk luar negeri sehingga lama-kelamaan akan mengubah mindset kita bahwa tidak selamanya produk buatan dalam negeri itu buruk.
Krisis Indonesia yang dimulai sebagai krisis ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 dan yang kemudian ditangani dengan kurang meyakinkan kepada pasar, berkembang menjadi krisis ekonomi, dan kemudian krisis kepercayaan kepada pemerintah dan negara. Krisis moneter telah mendatangkan keguncangan nasional namun pula telah menyadarkan kita bahwa krisis tersebut adalah sesuatu yang jauh lebih kompleks dari sekedar yang tampak pada permukaanya sebagai suatu krisis ekonomi belaka. Krisis ini bersumber pada 2 hal, hal yang pertama sudah tentu pasti adalah masalah ekonomi negara yang terlihat dari melemahnya nilai mata uang Indonesia di kancah dunia. Faktor penyebab yang kedua ini tidak dapat dijelaskan dengan sekedar teori ekonomi belaka, melainkan faktor penyebabnya adalah diluar bidang ekonomi.
MEDAN (27 Maret 2012) - Eskalasi aksi unjuk rasa menentang kenaikan hargabahan bakar minyak (BBM) bersubsidi meningkat di berbagai daerah. Di Medan,Sumatera Utara, ribuan massa kemarin memblokade akses jalan ke Bandara Polonia hingga lumpuh total. Massa yang meliputi buruh,petani, dan mahasiswa itu berkumpul didepan gerbang utama Bandara Polonia sejak pukul 15.00 WIB. Akibatnya, lalu lintas penumpang yang hendak berangkat ataupun baru tiba dibandara itu terhambat. Bentrokan tidak terhindarkan ketika polisi berupaya menghalau massa yang berupaya masuk area bandara. Kerusuhan pecah karena pengunjuk rasa tidak juga menghentikan pelemparan ke arah petugas, meskipun berulang kali diimbau. Massa akhirnya mengamuk dan merusak kawat berduri yang dipasang di pagar serta kacabandara. Ratusan petugas yang terdiri atas Polri, TNI Angkatan Darat (AD), dan TNIAngkatan Laut (AL) membalas dengan tembakan peringatan dan menembakkan gas airmata ke arah pendemo. Massa meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Wisjnu Amat Sastro dan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho hadir saat itu juga. Bila tidak, mereka akan bertindak anarki dan memblokade Bandara Polonia. Keduanya datang ke lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Suasana bandara baru normal kembali sekitar pukul 17.00 setelah massa berangsur-angsur meninggalkan lokasi. General Manager (GM) PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Internasional Polonia Medan Kolonel(Pnb) Bram Bharoto Tjiptadi memastikan tidak ada maskapai penerbangan yang gagal berangkat karena aksi unjuk rasa. Namun, dia mengakui beberapa maskapai sajamengalami penundaan terbang lantaran penumpang terlambat akibat akses masuk ditutup pengunjuk rasa.
“Semuanya berangkat walaupun tidak sesuai jadwal karena penumpang telat
sampai ke bandara. Itu pun sudah saya perintahkan maskapai untuk membantu penumpangyang
terlambat untuk berangkat ke flight berikutnya,” katanya di Medan,kemarin.
Berdasarkan contoh kasus diatas, hal yang menyebabkan kerusuhan tersebut terjadi karena ketidak puasan rakyat akibat kenaikan BBM. Mereka tidak puas atas janji-janji yang diberikan pada saat kampanye pemilihan umun yang telah dilalui tiga tahun yang lalu. Karena janji yang tidak terpenuhi tersebut muncul rasa ketidak percayaan terhadappemerintah yang mengakumulasi sehingga muncul beberapa unjuk rasa di berbagai wilayah. Unjuk rasa tersebut terjadi di beberapa tempat publik seperti contoh kasus diatasyaitu di bandara dan berakhir pada bentrokan. Disebutkan diatas bahwa kegiatan di bandara tersebut lumpuh total. Bentrokan dibandara seperti kasus diatas menyebabkan terganggunya akses publik yang merugikan orang banyak. Sebagai contoh, banyak orang yang akan bepergian ke luar daerah dan salahsatunya ada yang sangat penting akan kedatangannnya di luar kota tersebut mengakibatkan orang tersebut tidak bisa datang ataupun tertunda kedatangannnya. Sikap yang ditunjukkan pada kasus diatas adalah masyarakat Indonesia saat initerlihat tidak mencirikan sebagai masyarakat yang memiliki jiwa Pancasila di dalam hatinya. Buktinya, mereka mengganggu bahkan samapai merusak fasilitas publik yangmerupakan termpat yang seharusnya tidak terganggu karena memiliki kepentingan yangmenyangkut hajat orang banyak. Jika ingin berunjuk rasa, sebaiknya jangan sampaimenutup akses bahkan sampai merusak fasilitas-fasilitas umum.
Mengembalikan jati diri bangsa dan Krisis identitas nasional, salah satu alasannya adalah hasil dari budaya manajemen yang lemah. Hal ini diperkuat oleh apresiasi rendah pelaku budaya, seniman dan penegakan hukum masih lemah. Masalah demokratisasi, liberalisasi, HAM, tekanan ekonomi, dan mudah dihapus artefak dan sumber-sumber budaya lain dokumen, juga mempengaruhi krisis identitas nasional .. Masalah dalam mempertahankan budaya nasional harus mempertimbangkan pemerintah, kemudian Mengembalikan jati diri dan identitas yang dikenal sebagai keragaman seni dan budaya di negara ini. Permaslahan ini, pemerintah harus membuat peraturan untuk mendukung pemberdayaan budaya lokal dan penghargaan bagi pelaku seni dan budaya. Diharapkan pemerintah sebelum melakukan berbagai program budaya dari berbagai pembangunan, seperti program-program utama, yakni pelaksanaan dialog terbuka, pengembangan pendidikan multikultural, perawatan dan pembangunan tempat-tempat umum, peningkatan penegakan hukum dan penciptaan cara yang berbeda ikatan kebangsaan mengembalikan jati diri bangsa
Program-program pembangunan dalam nilai-nilai budaya akan memulihkan dan membangun identitas nasional kebudayaan nasional. Ini diikuti dengan upaya untuk memperkuat kegiatan program ketahanan budaya nasional, memfasilitasi proses dan adaptasi budaya asing yang positif dan produktif dan bimbingan moral. Demikian juga, program pengembangan dan pelestarian kekayaan budaya nasional, antara lain, metode kuno melestarikan perbaikan, menulis, pengembangan sistem informasi dan data base bidang kebudayaan. Semuanya dibuat untuk banyak budaya di negara ini dikenal dan dipelihara, karena rakyat Indonesia untuk tidak ‘ketinggalan’ pengakuan aset budaya negara-negara lain. Cara untuk mengembalikan jati diri bangsa harus benar oleh pemerintah disadri program-program ini.
Apa yang dilakukan pemerintah, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem data untuk pemerintahan yang baik bagi kehidupan budaya, meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan budaya dan lainnya -organisasi pemerintah dalam mengelola kekayaan budaya, dan pelestarian sejarah tersedia di negara ini.
Dengan mengidentifikasi dan pemeliharaan kebudayaan dan kebijaksanaan, maka negara ini dapt mewujudkan cita-cita mulia negeri, dan juga untuk mengembalikan identitas nasional dan identitas nasional


Sumber :
http://sosbud.kompasiana.com/2012/01/05/bangsa-indonesia-semakin-krisis-identitas-427519.html/ diakses pada tanggal 4 mei 2013
http://groups.yahoo.com/group/junge_denkers/message/104/ diakses pada tanggal 14 mei 2013
http://www.scribd.com/doc/93106385/Lunturnya-Kekuatan-Pancasila-Sebagai-Identitas-Nasional / diakses pada tanggal 14 mi 2013
http://mitta.blogdetik.com/2009/09/06/mengembalikan-jati-diri-bangsa-dan-krisis-identitas-nasional/ diakses pada tanggal 14 mei 2013


krisis identitas nasional

Saat ini, identitas bangsa kita semakin kabur, tidak jelas. Bangsa Indonesia yang seharusnya mempunyai ciri khas dan jatidiri sendiri, semakin lama semakin terkikis. Rakyat Indonesia seakan tidak bangga menjadi warga negara Indonesia dan mungkin menyesal kenapa dilahirkan di Indonesia. Mungkin untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya pun, bangsa ini malu dan enggan karena sudah tidak paham lagi apa makna dibalik lirik lagu kebangsaan tersebut. Kemudian (yang paling jelas kelihatan), segala hal yang berbau luar negeri langsung membuat bangsa ini terkesima, seakan-akan semua yang berbau luar negeri itu bagus dan kualitasnya lebih tinggi dari buatan dalam negeri. Inilah yang membuat negara ini semakin krisis identitas, karena bangsanya sendiri lebih suka menjadikan “hal-hal luar negeri” itu sebagai identitasnya sehari-hari. Dalam pemakaian produk-produk misalnya, bangsa ini pasti akan lebih senang kalau produk yang digunakannya berlabel merek luar negeri. Semua produk buatan dalam negeri dianggap sampah dan tidak bermutu. Akibatnya, ajakan untuk mencintai produk dalam negeri seperti yang digembar-gemborkan selama ini menjadi sia-sia. Jadi tidak heran kalau negeri ini menjadi serbuan invasi produk-produk asing/impor karena memang rakyatnya lebih menyukai produk-produk asing/impor daripada produk buatan dalam negeri. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa ketertarikan bangsa ini terhadap produk-produk luar negeri juga diakibatkan karena belum memadainya kualitas produk-produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri. Namun, bukan berarti hal itu lantas membuat kita men-judge bahwa dan men-generalisasikan bahwa semua produk buatan dalam negeri adalah sampah. Kita perlu memberi kesempatan kepada industri-industri dalam negeri agar menghasilkan produk-produk yang lebih berkualitas dan tidak kalah dengan produk-produk luar negeri sehingga lama-kelamaan akan mengubah mindset kita bahwa tidak selamanya produk buatan dalam negeri itu buruk.
Krisis Indonesia yang dimulai sebagai krisis ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 dan yang kemudian ditangani dengan kurang meyakinkan kepada pasar, berkembang menjadi krisis ekonomi, dan kemudian krisis kepercayaan kepada pemerintah dan negara. Krisis moneter telah mendatangkan keguncangan nasional namun pula telah menyadarkan kita bahwa krisis tersebut adalah sesuatu yang jauh lebih kompleks dari sekedar yang tampak pada permukaanya sebagai suatu krisis ekonomi belaka. Krisis ini bersumber pada 2 hal, hal yang pertama sudah tentu pasti adalah masalah ekonomi negara yang terlihat dari melemahnya nilai mata uang Indonesia di kancah dunia. Faktor penyebab yang kedua ini tidak dapat dijelaskan dengan sekedar teori ekonomi belaka, melainkan faktor penyebabnya adalah diluar bidang ekonomi.
MEDAN (27 Maret 2012) - Eskalasi aksi unjuk rasa menentang kenaikan hargabahan bakar minyak (BBM) bersubsidi meningkat di berbagai daerah. Di Medan,Sumatera Utara, ribuan massa kemarin memblokade akses jalan ke Bandara Polonia hingga lumpuh total. Massa yang meliputi buruh,petani, dan mahasiswa itu berkumpul didepan gerbang utama Bandara Polonia sejak pukul 15.00 WIB. Akibatnya, lalu lintas penumpang yang hendak berangkat ataupun baru tiba dibandara itu terhambat. Bentrokan tidak terhindarkan ketika polisi berupaya menghalau massa yang berupaya masuk area bandara. Kerusuhan pecah karena pengunjuk rasa tidak juga menghentikan pelemparan ke arah petugas, meskipun berulang kali diimbau. Massa akhirnya mengamuk dan merusak kawat berduri yang dipasang di pagar serta kacabandara. Ratusan petugas yang terdiri atas Polri, TNI Angkatan Darat (AD), dan TNIAngkatan Laut (AL) membalas dengan tembakan peringatan dan menembakkan gas airmata ke arah pendemo. Massa meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Wisjnu Amat Sastro dan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho hadir saat itu juga. Bila tidak, mereka akan bertindak anarki dan memblokade Bandara Polonia. Keduanya datang ke lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Suasana bandara baru normal kembali sekitar pukul 17.00 setelah massa berangsur-angsur meninggalkan lokasi. General Manager (GM) PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Internasional Polonia Medan Kolonel(Pnb) Bram Bharoto Tjiptadi memastikan tidak ada maskapai penerbangan yang gagal berangkat karena aksi unjuk rasa. Namun, dia mengakui beberapa maskapai sajamengalami penundaan terbang lantaran penumpang terlambat akibat akses masuk ditutup pengunjuk rasa.
“Semuanya berangkat walaupun tidak sesuai jadwal karena penumpang telat
sampai ke bandara. Itu pun sudah saya perintahkan maskapai untuk membantu penumpangyang
terlambat untuk berangkat ke flight berikutnya,” katanya di Medan,kemarin.
Berdasarkan contoh kasus diatas, hal yang menyebabkan kerusuhan tersebut terjadi karena ketidak puasan rakyat akibat kenaikan BBM. Mereka tidak puas atas janji-janji yang diberikan pada saat kampanye pemilihan umun yang telah dilalui tiga tahun yang lalu. Karena janji yang tidak terpenuhi tersebut muncul rasa ketidak percayaan terhadappemerintah yang mengakumulasi sehingga muncul beberapa unjuk rasa di berbagai wilayah. Unjuk rasa tersebut terjadi di beberapa tempat publik seperti contoh kasus diatasyaitu di bandara dan berakhir pada bentrokan. Disebutkan diatas bahwa kegiatan di bandara tersebut lumpuh total. Bentrokan dibandara seperti kasus diatas menyebabkan terganggunya akses publik yang merugikan orang banyak. Sebagai contoh, banyak orang yang akan bepergian ke luar daerah dan salahsatunya ada yang sangat penting akan kedatangannnya di luar kota tersebut mengakibatkan orang tersebut tidak bisa datang ataupun tertunda kedatangannnya. Sikap yang ditunjukkan pada kasus diatas adalah masyarakat Indonesia saat initerlihat tidak mencirikan sebagai masyarakat yang memiliki jiwa Pancasila di dalam hatinya. Buktinya, mereka mengganggu bahkan samapai merusak fasilitas publik yangmerupakan termpat yang seharusnya tidak terganggu karena memiliki kepentingan yangmenyangkut hajat orang banyak. Jika ingin berunjuk rasa, sebaiknya jangan sampaimenutup akses bahkan sampai merusak fasilitas-fasilitas umum.
Mengembalikan jati diri bangsa dan Krisis identitas nasional, salah satu alasannya adalah hasil dari budaya manajemen yang lemah. Hal ini diperkuat oleh apresiasi rendah pelaku budaya, seniman dan penegakan hukum masih lemah. Masalah demokratisasi, liberalisasi, HAM, tekanan ekonomi, dan mudah dihapus artefak dan sumber-sumber budaya lain dokumen, juga mempengaruhi krisis identitas nasional .. Masalah dalam mempertahankan budaya nasional harus mempertimbangkan pemerintah, kemudian Mengembalikan jati diri dan identitas yang dikenal sebagai keragaman seni dan budaya di negara ini. Permaslahan ini, pemerintah harus membuat peraturan untuk mendukung pemberdayaan budaya lokal dan penghargaan bagi pelaku seni dan budaya. Diharapkan pemerintah sebelum melakukan berbagai program budaya dari berbagai pembangunan, seperti program-program utama, yakni pelaksanaan dialog terbuka, pengembangan pendidikan multikultural, perawatan dan pembangunan tempat-tempat umum, peningkatan penegakan hukum dan penciptaan cara yang berbeda ikatan kebangsaan mengembalikan jati diri bangsa
Program-program pembangunan dalam nilai-nilai budaya akan memulihkan dan membangun identitas nasional kebudayaan nasional. Ini diikuti dengan upaya untuk memperkuat kegiatan program ketahanan budaya nasional, memfasilitasi proses dan adaptasi budaya asing yang positif dan produktif dan bimbingan moral. Demikian juga, program pengembangan dan pelestarian kekayaan budaya nasional, antara lain, metode kuno melestarikan perbaikan, menulis, pengembangan sistem informasi dan data base bidang kebudayaan. Semuanya dibuat untuk banyak budaya di negara ini dikenal dan dipelihara, karena rakyat Indonesia untuk tidak ‘ketinggalan’ pengakuan aset budaya negara-negara lain. Cara untuk mengembalikan jati diri bangsa harus benar oleh pemerintah disadri program-program ini.
Apa yang dilakukan pemerintah, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem data untuk pemerintahan yang baik bagi kehidupan budaya, meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan budaya dan lainnya -organisasi pemerintah dalam mengelola kekayaan budaya, dan pelestarian sejarah tersedia di negara ini.
Dengan mengidentifikasi dan pemeliharaan kebudayaan dan kebijaksanaan, maka negara ini dapt mewujudkan cita-cita mulia negeri, dan juga untuk mengembalikan identitas nasional dan identitas nasional


Sumber :
http://sosbud.kompasiana.com/2012/01/05/bangsa-indonesia-semakin-krisis-identitas-427519.html/ diakses pada tanggal 4 mei 2013
http://groups.yahoo.com/group/junge_denkers/message/104/ diakses pada tanggal 14 mei 2013
http://www.scribd.com/doc/93106385/Lunturnya-Kekuatan-Pancasila-Sebagai-Identitas-Nasional / diakses pada tanggal 14 mi 2013
http://mitta.blogdetik.com/2009/09/06/mengembalikan-jati-diri-bangsa-dan-krisis-identitas-nasional/ diakses pada tanggal 14 mei 2013


Kamis, 29 November 2012

Manajemen Koperasi




Koperasi - Topik pembahasan kita kali ini ialah seputar pengertian koperasi, sejarahnya, prinsip, dan tujuannya. Silakan lanjut terus membaca tulisan dibawah
ini untuk konten lebih lengkap. Semoga bermafaat.

Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .

Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
                  



Prinsip-prinsip koperasi
  1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
  2. Kemandirian
  3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
  4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
  5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus Pengawas
Sumber permodalan koperasi:
  1. MODAL SENDIRI
    • Simpanan Pokok
* Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
    • Simpanan wajib
Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
    • Dana cadangan
* Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
    • Hibah
Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.

  1. MODAL PINJAMAN
    • Sumber dari Koperasi lain
    • Bank
    • Lembaga keuangan lain


Peran dan Fungsi koperasi
  1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
  • Landasan idiil : Pancasila.
  • Landasan struktural : UUD 1945.
  • Landasan operasional:
- UU No. 25 Tahun 1992
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  • Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya
  • Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
  • Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
  • Koperasi Produksi
  • Operasi Jasa
koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
  • Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.


Kamis, 11 Oktober 2012

Tata Cara Pendirian Koperasi

PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.

RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar


TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.

PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :

LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.

1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.


PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.


Sumber :

Organisasi dan Manajemen Koperasi

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI


Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
  2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan ataupengawas.
  4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
  5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
  7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan engelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
  1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
  2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
  3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
  4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
  5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
  6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
  7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
  8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
  9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
  10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
  11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
  12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.

Pengawas

Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
  3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
  6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
  7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
  8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.


Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer :
1. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.

2. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
    a. Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
    b. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
    c. Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif

3. Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pengurus

4. Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

 Tata Kerja Manajer

1. Hubungan Kerja Manajer :

a. Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan usaha baru.
b. Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c. Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2. Tata Kerja Manajer :
  • Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
  • Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat.
  • Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya.
  • Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat.
  • Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus.
  • Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3. Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
  • Bagian Sekretariat
  • Bagian Keuangan
  • Bagian Administrasi
  • Unit-Unit Usaha Produktif


Sumber :

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
 
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
 
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum. 
 
Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
 
Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
  
UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-Prinsip Koperasi :
Prinsip Koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan pertunjukan untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan Internasional Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :

1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antara koperasi


Prinsip Koperasi menurut Munker Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3 :
  5. Sebagian untuk cadangan
  6. Sebagian untuk masyarakat
  7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
  8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Sumber : 

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi
 
Konsep koperasi terbagi menjadi 3 yaitu :
  1. Konsep Koperasi Barat adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
  2. Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
  3. Konsep koperasi negara berkembang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
 Aliran Koperasi
 
Aliran Koperasi terbagi menjadi 3 yaitu :
 
1. Aliran Yardstick :
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetrealisasikan dan mengoreksi.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah Koperasi
1. Sejarah lahirnya koperasi
  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
  • 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
  • 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  • 1896 di London terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasinal.
2. Sejarah berkembangnya koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiraatmadja, Patih Purwokerto mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank simpan pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
 
 
 
Sumber : BAB I powerpoint oleh sriyanto 2008