Koperasi - Topik pembahasan kita kali ini
ialah seputar pengertian koperasi, sejarahnya, prinsip, dan tujuannya. Silakan
lanjut terus membaca tulisan dibawah
ini untuk konten lebih lengkap. Semoga bermafaat.
Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
ini untuk konten lebih lengkap. Semoga bermafaat.
Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
Prinsip-prinsip
koperasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
- Kemandirian
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
- Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur
Organisasi koperasi
- Rapat Anggota
- Pengurus Pengawas
Sumber
permodalan koperasi:
- MODAL SENDIRI
- Simpanan Pokok
* Simpanan yang dibayarkan oleh
anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
- Simpanan wajib
Simpanan yang dibayarkan oleh
anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar
terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
- Dana cadangan
* Bagian dari SHU koperasi yang
tidak dibagikan kepada anggota
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
- Hibah
Bantuan dari berbagai pihak yang
tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu
koperasi MODAL SENDIRI.
- MODAL PINJAMAN
- Sumber dari Koperasi lain
- Bank
- Lembaga keuangan lain
Peran dan
Fungsi koperasi
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan
Koperasi
- Landasan idiil : Pancasila.
- Landasan struktural : UUD 1945.
- Landasan operasional:
- UU No. 25 Tahun 1992
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Jenis
koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya
- Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
Koperasi ini menerima tabungan dari
anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual barang-barang
keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha
pertokoan.
- Koperasi Produksi
- Operasi Jasa
koperasi yang mengelola unit usaha
pelayanan jasa.
- Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari
satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar